Image of KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM 
PT KUTIM AGRO MANDIRI DAN PT PRADANA TELEN AGROMAS 
OLEH PT AGRO MULTI PERSADA DALAM ANALISIS UU 
NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU 
NOMOR 05/KPPU-M/2021

KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT KUTIM AGRO MANDIRI DAN PT PRADANA TELEN AGROMAS OLEH PT AGRO MULTI PERSADA DALAM ANALISIS UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-M/2021



Tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan merupakan cara
yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya atau
menghindari kepailitan. Pengaturan mengenai penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tertuang dalam Pasal 28 dan
Pasal 29 yang termasuk dalam bagian dari Posisi dominan. Dibalik manfaatnya,
tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dapat mengakibatkan
konsentrasi pasar menjadi lebih besar yang dapat menyababkan semakin tinggi
harga produk barang atau jasa. Penulis meneliti proses pengambilalihan saham PT
Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas oleh PT Agro Multi Persada
yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Putusan KPPU Nomor
19/KPPU-M/2019.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian dekspriptif.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pengambilalihan saham PT Kutim
Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas oleh PT Agro Multi Persada tidak
sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 serta ketentuang PP Nomor 57
Tahun 2010. Pengambilalihan saham PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana
Telen Agromas oleh PT Agro Multi Persada tanggal 26 September 2014 yang
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) pada tanggal 16 Oktober
2014 telah mengakibatkan PT Agro Multi Persada menjadi pemegang saham
mayoritas pada kedua perusahaan yang diambil alih tersebut sehingga tanggal
efektif secara yuridis pengambilalihan saham kedua badan usaha (tersebut adalah
tanggal 16 Oktober 2014. Maka kewajiban PT Agro Multi Persada menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan saham kedua perusahaan tersebut kepada KPPU.
Akan tetapi, PT Agro Multi Persada baru menyampaikan pemberitahuan atas
pengambilalihan saham kedua badan usaha kepada KPPU pada tanggal 29 Juni
2020. Oleh sebab itu, PT Agro Multi Persada telah terlambat melakukan
pemberitahuan selama 1.349 (seribu tiga ratus empat puluh sembilan) hari kerja.
KPPU memutuskan bahwa PT Agro Multi Persada telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor
57 Tahun 2010, dan menghukum PT Agro Multi Persada untuk membayar denda
sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap
(in kracht).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment