Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 290 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN 
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG 
NOMOR 191/PID.B/2021/PN.SKG

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 290 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR 191/PID.B/2021/PN.SKG



Fenomena tindak kejahatan yang selalu terjadi dalam masyarakat ialah
kejahatan seksual. Kejahatan ini merupakan suatu bentuk pelanggaran atas norma
kesusilaan yang merupakan masalah hukum nasional. Kejahatan kesusilaan
diartinya sebagai kejahatan terhadap keadaban, yaitu kejahatan terhadap kehalusan
dan kebaikan budi pekerti atau tingkah laku. Fenomena kekerasan seksual pada era
globalisasi semakin mencolok. Tidak hanya disebabkan oleh semakin beratnya
kasus kekerasan seksual yang terjadi, tetapi dari segi jumlah maupun intensitas
terjadi peningkatan yang signifikan dan mengkhawatirkan.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif yaitu dengan memberikan
data seteliti mungkin tentang objek penelitian. Jenis penelitiannya adalah Yuridis –
Normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dengan mempelajari buku-buku
literatur, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Digunakan untuk
meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan pengaturan penerapan sanksi pidana
yakni Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai
penjatuhan sanksi pidana pencabulan. Data dikumpulkan melalui studi literatur
kemudian dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini terhadap permasalahan pertama adalah bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pencabulan berdasarkan pada
fakta-fakta hukum baik melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan
tuntutan jaksa penuntut umum telah terpenuhi maka dapat dijatuhi sanksi pidana
karena unsur-unsur objektif pasal tersebut terpenuhi. Kemudian hasil penelitian
terhadap permasalahan kedua adalah pembuktian kesalahan dapat dilihat
berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta
adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis hal-hal yang meringankan dan
memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan
dengan keyakinan hakim. Selanjutnya hasil penelitian permasalahan ketiga adalah
daya guna penjatuhan sanksi pidana orang yang melakukan perbuatan cabul
padahal diketahuinya orang itu sedang tidak berdaya/pingsan ancaman
hukumannya dalam Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
adalah paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment