Image of ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB DINAS KETAHANAN
PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI JAWA BARAT UNTUK 
MELINDUNGI KONSUMEN ATAS BEREDARNYA DAGING 
GLONGGONGAN DI PASAR TRADISIONAL MENURUT 
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI JAWA BARAT UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN ATAS BEREDARNYA DAGING GLONGGONGAN DI PASAR TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Menjelang hari-hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru
biasanya permintaan daging sapi akan meningkat tajam bila dibandingkan dengan
hari-hari biasa. Namun, konsumen seringkali dirugikan oleh pedagang daging yang
ingin meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Ada pedagang yang melakukan
kecurangan, salah satunya adalah dengan menjual daging sapi gelonggongan. Oleh
karena itu penulis tertarik dan membahas hal tersebut dikaitkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas beredarnya daging
glonggongan di pasar tradisional menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui peranan Dinas-Dinas Ketahanan
Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat dalam melindungi konsumen atas
beredarnya daging glonggongan.
Untuk memperoleh hasil penelitian maka dilakukan penelitian dengan
spesifikasi penelitian yang dipakai bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis
normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulam data dilakukan melalui
studi dokumen dan studi literatur. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
hasil penelitian dapat diketahui pertama, yaitu perlindungan Hukum Bagi
Konsumen dengan Ketidaksesuaian Kualitas Pada Daging Sapi Gelonggongan
termuat dalam UUPK. Pasal 8 UUPK yang menjadi bentuk perlindungan hukum
preventif adalah ketentuan yang mengatur terkait larangan bagi pelaku usaha.
Sedangkan perlindungan hukum represif terdapat dalam Pasal 19 UUPK yang
berisikan ketentuan terkait pertanggungjawaban bagi pelaku usaha. Dalam hal ini
konsumen mengalami kerugian dan timbul kerugian atas penjualan daging
glonggongan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 19 UUPK
berbentuk ganti kerugian produk, ganti kerugian biaya perawatan dan ganti
kerugian biaya pengobatan, serta penuntutan secara pidana. Kedua, peran Dinas
Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat dalam melindungi
konsumen atas beredarnya daging sapi gelonggongan dilakukan melalui
penuntutan baik secara perdata maupun pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment