Image of ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL 
BELI RUMAH TOKO (RUKO) DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III 
KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN 
NOMOR 103/PDT.G/2021/PN MDN)

ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH TOKO (RUKO) DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 103/PDT.G/2021/PN MDN)



Wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap perjanjian antara
kreditur dengan debitur, timbul karena pihak debitur yang membuat perjanjian tidak
sanggup untuk memenuhi kewajibannya atau adanya kelalaian dalam memenuhi
kewajibannya tersebut. Dalam praktiknya, banyak terjadi wanprestasi dalam suatu
perjanjian, salah satunya yaitu wanprestasi dalam perjanjianjual beli ruko yang
telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor 103/Pdt.G/2021/
PN.Mdn. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui
bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah toko dan untuk mengetahui
akibat hukum Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 103/Pdt.G/2021/PN.Mdn.
Suatu penelitian akan berhasil menjawab permasalahan yang diteliti apabila
ditunjang dengan penggunaan metode yang tepat. Sehubungan dengan itu, dalam
penelitian ini digunakan metode sebagai berikut yaitu spesifikasi penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif,
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach),
tekhnik pengumpulan data dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan, dan
metode analisa data dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Bentuk wanprestasi yang dilakukan
oleh Tergugat dalam kasus ini dapat dikategorikan bahwa Tergugat melaksanakan
perjanjian tetapi tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. Akibat hukum bagi
pihak yang melakukan wanprestasi dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan
Nomor 103/PDT.G/2021/PN.MDN yang dilakukan Bapak Deddi Franky selaku
Tergugat kepada Bapak Ismed yaitu dalam bentuk membayar uang sisa pembayaran
jual beli ruko sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan
membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.748.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh
delapan ribu lima rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment