Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMPERDAGANGKAN SEDIAAN PANGAN YANG RUSAK/CACAT DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS: PUTUSAN PN SURABAYA NOMOR 2492 K/PID.SUS/2020)
Banyaknya beredar produk yang rusak/cacat tentunya konsumen merasa
dirugikan, karena salah satu hak konsumen adalah untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskiminatif, karena pelaku usaha nakal dalam
menjalankan kegiatan usahanya, seperti pada kasus putusan Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 2492 K/Pid.Sus/2020, oleh karena itu menarik untuk dianalisis
tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pelaku usaha yang
memperdagangkan sediaan pangan yang rusak/cacat dan tanggung jawab hukum
pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan pangan yang rusak/cacat ditinjau
berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat
deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Metode pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif.
Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi literatur, lalu dianalisa dengan metode
kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan bahwa Perlindungan hukum
bagi konsumen terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan pangan yang
rusak/cacat ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Putusan PN Surabaya Nomor 2492
K/PID.SUS/2020) yaitu meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif.
Perlindungan preventif sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (3)
UUPK, adapun bentuk perlindungan represif yang diatur UUPK yakni sanksi
administratif dan sanksi pidana. Tanggung jawab hukum pelaku usaha yang
memperdagangkan sediaan pangan yang rusak/cacat ditinjau berdasarkan UndangUndang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan adanya sanksi
Administratif dan Sanksi Pidana yang merupakan bentuk dari tanggung jawab pelaku
usaha. Terdakwa SUWITO selaku pemilik UD Bulan Bintang telah terbukti
melakukan tindak pidana sehingga patut dijatuhi pidana. Memperhatikan Pasal 62 ayat
(1) Jo Pasal 8 ayat (3), dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana
penjara selama 5 (lima) Bulan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|