Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 
ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
PENCABULAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN
PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR
2/Pid.Sus-Anak/2022/ PN Kwg)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/Pid.Sus-Anak/2022/ PN Kwg)



Anak merupakan karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang
harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai
manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara
anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminalisasi. Anak pelaku tindak pidana
yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak sebagai
pelaku pencabulan dalam perspektif sistem peradilan pidana anak serta bagaimana
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak dalam putusan
Pengadilan Negeri Karawang Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kwg.
Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan
oleh penulis menggunakan metode penelitian deskriptif (descriptive researh)
merupakan metode penelitian untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal lain-lain
yang sudah disebutkan, yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk laporan penelitian.
Dalam hal ini penulis bermaksud menggambarkan jelas sekaligus melakukan
analisis tentang berbagai hal yang terkait dengan objek yang diteliti, yaitu mengenai
pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pencabulan dalam perspektif
sistem peradilan pidana anak dengan Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN
Kwg.
Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pencabulan dalam perspektif
Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan anak yang berusia 12 (dua belas) tahun
tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana
akan. Pelaku (Muhammad Idha Afandi) pada saat melakukan pencabulan tersebut
saat berusia 16 (enam belas) karena pelaku sudah mampu
mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri
Karawang Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kwg tidak diancam pidana maksimal
karena pelaku masih di bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
dan 4 (empat) bulan pelatihan kerja di LPKA karena anak masih di bawah umur,
anak belum pernah dihukum dan anak menyesali perbuatannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment