Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KESALAHAN DOKUMEN ELEKTRONIK PADA LAYANAN INFORMASI PERTANAHAN SECARA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 19 TAHUN 2020
Layanan informasi pertanahan secara elektronik yang telah disediakan oleh
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, sebagai bentuk
inovasi dalam meningkatkan pelayanan pada bidang pertanahan agar pelayanan
menjadi efektif, efisien, transparan, dan berbiaya terjangkau, mempermudah bagi
pemohon pelayanan dalam bentuk elektronik. Tetapi dalam praktek pelayanan
masih terdapat berbagai hambatan, kendala dan kesalahan data elektronik yang
dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pelayanan
Informasi Secara Elektronik. Yang seharusnya terdapat keselarasan data
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah, mengenai data fisik dan data yuridis yang ada didalam
sertipikat menimbulkan permasalahan kewenangan dan tanggung jawab
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah, dan kepastian hukum terhadap keabsahan validitas data hasil
pelayanan informasi secara elektronik.
Menjawab permasalahan tersebut digunakan penelitian bersifat deskriptif,
dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif, pendekatan yang digunakan
penulisan dalam penelitian ini, yaitu undang-undang dan pendekatan kasus, Teknik
pengumpulan data dengan studi kepustakaan yang terkait yang dilengkapi dengan
studi lapangan.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama apabila terdapat
ketidaksesuaian data fisik & data yuridis, Pemohon dapat meminta klarifikasi
secara elektronik atau menghubungi Kantor Pertanahan yang dimohonkan dengan
membawa bukti pendaftaran permohonan dan untuk permasalah kedua yang
bertanggung jawaban dan memberikan kepastian hukum untuk pelayanan informasi
pertanahan secara elektronik merupakan tanggung jawab dari pihak Kantor
Pertanahan sesuai dengan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik bahwa Kantor
Pertanahan bertanggung jawab atas informasi yang tercantum dalam hasil informasi
pertanahan secara elektronik.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|