Image of TINJAUAN MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 
DIHUBUNGKAN DENGAN PEMBAKARAN
HUTAN DAN LAHAN

TINJAUAN MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



Pencemaran lingkungan secara langsung maupun tidak langsung dapat
menurukan kualitas lingkungan, bahkan pada gilirannya dapat mengakibatkan
rusaknya komunitas biotik maupun abiotic. Pada dasarnya kegiatan yang berpotensi
mengakibatkan pencemaran lingkungan bukan hanya kegiatan manusia tetapi
kegiatan korporasi. Korporasi sebagai subjek hukum, menjalankan kegiatannya
sesuai dengan prinsip ekonomi yakni mencari keuntungan sebesar-besarnya dan
mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum dibidang ekonomi yang digunakan
pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Hal ini
yang membuat penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan sanksi kepada
korporasi dan bagaimana daya guna sanksi yang diterapkan kepada korporasi.
Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian
deskriptif. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan
pustaka atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
melalui pendekatan Undang-Undang dengan teknik pengumpulan data secara studi
kepustakaan (library study and research), yang kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode normatif kualitatif.
Penegakan hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya
terakhir karena tujuannya adalah untuk memberikan pelaku hukuman dengan
hukuman penjara atau denda. Jadi, penegakan hukum pidana tidak berfungsi untuk
memperbaiki lingkungan yang tercemar, akan tetapi penegakan hukum pidana
selalu diterapkan secara selektif. UU Lingkungan Hidup mengakui tanggungjawab
korporasi diatur dalam Pasal 116 sampai Pasal 119. Berdasarkan Pasal 117 jika
tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan hukum ancaman pidananya
diperberat sepertiga.Upaya penegakan sanksi administratif oleh pemerintah secara
konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan
hukum terutama dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka
penegakan sanksi administratif merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum
lingkungan. Penegakan hukum pidana tehadap tindak pidana lingkungan hidup baru
dapat dimulai apabila aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi
administratif, apabila tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi maka
upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme diluar pengadilan
(musyawarah/perdamaian/negosiasi) dan apabila upaya yang dilakukan tidak
menemukan titik terang maka dapat dilakukan penegakan hukum pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment