Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PENGGUNAAN GROSSE AKTA PENGAKUAN UTANG DENGAN JAMINAN SEBAGAI ALAT BUKTI AGAR MEMPERCEPAT PROSES EKSEKUSI BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA DAN PUTUSAN NOMOR 225/PDT.G/2019/PN.SMN
Grosse akta pengakuan utang suatu pernyataan sepihak dari debitur yang dibuat
oleh pejabat berwenang, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pihak
kreditur. Grosse akta pengakuan utang dapat dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan
undang-undang yaitu sebagai alat bukti akta otentik. Grosse akta pengakuan utang
dibuat supaya mempunyai kekuatan hukum, dan merupakan salah satu dasar bagi
kreditur supaya dapat melaksanakan eksekusi grosse akta pengakuan utang.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif berdasarkan data
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui
studi dokumen dan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian pertama kekuatan hukum grosse akta pengakuan utang dengan
jaminan sebagai alat bukti agar mempercepat proses eksekusi berdasarkan hukum acara
perdata berdasarkan putusan no. 225/Pdt.G/2019/Pn.Smn adalah mempunyai kekuatan
hukum sempurna sepanjang dibuatnya grosse akta pengakuan utang. Dalam putusan
ini, tidak dibuatkan grosse akta pengakuan utang, tetapi tetap dapat dilakukan proses
eksekusi sampai lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang
merupakan kewenangannnya, sesuai dalam pertimbangan hukum. Sedangkan para
penggugat/debitur dikalahkan karena gugatan obscuur libel. Artinya gugatan harus
dirumuskan dengan terang, jelas dan tegas sehingga sengketa hukum dapat diselesaikan
secara tuntas dalam suatu proses persidangan yang sederhana, murah dan cepat. Kedua
akibat hukum grosse akta pengakuan utang dengan jaminan sebagai alat bukti dalam
hukum acara perdata berdasarkan putusan no. 225/Pdt.G/2019/Pn.Smn adalah
dirugikan karena jaminannya sudah beralih kepada pembeli lelang, dengan adanya
kelalaian atau kesengajaan dari pihak turut tergugat II tidak membuat grosse akta
pengakuan utang. Diharapkan kepada bank, notaris, PPAT, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Pertanahan, untuk dapat melaksanakan
wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|