Image of PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL 
DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP 
KORBAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 5642 K/PID.SUS/2022

PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5642 K/PID.SUS/2022



Kekerasan seksual yang merupakan perbuatan yang merendahkan derajat
martabat seseorang sehingga penghapusan terhadap segala bentuk kekerasan
seksual merupakan keniscayaan dalam perlindungan atas hak untuk bebas dari
perlakuan yang merendahkan derajat martabat seorang manusia. Minimnya
perlindungan hukum yang tersedia tidak sebanding dengan kompleksitas kasuskasus kekerasan seksual menyebabkan adanya impunitas, keberulangan, dan rasa
frustrasi para korban dalam menuntut hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemidanaan pelaku kekerasan
seksual serta mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap pelaku kekerasan seksual dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
korban kekerasan khususnya dalam memberikan perlindungan bagi korban
kekerasan seksual dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berspesifikasi penelitian
deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan berupa metode perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik dan
cara pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi literatur dan studi
dokumen. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama adalah pemidaanaan
pelaku tindak pidana kekerasan seksual yakni terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan
pendidik menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang beberapa kali” sehingga
terdakwa dijatuhi pidana mati sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal
81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat
(1) KUHP. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua berkaitan
dengan perlindungan hukum bagi korban diberikan secara langsung dan tidak
langsung dengan tetap memperhatikan keadilan bagi kedua belah pihak yang
didasari oleh Pasal 59 ayat (2) huruf j, Pasal 69A dan Pasal 71D ayat (1) UU
Perlindungan Anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment