Image of ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT 
NOMOR 506/PDT.G/2020/PN. Jkt. Brt. TENTANG NIET
ONTVANKELIJK VERKLAARD DALAM PERKARA
ANTARA PT. GERRINDO SURYA MAKMUR 
DENGAN PT. ASURANSI CENTRAL ASIA

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 506/PDT.G/2020/PN. Jkt. Brt. TENTANG NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD DALAM PERKARA ANTARA PT. GERRINDO SURYA MAKMUR DENGAN PT. ASURANSI CENTRAL ASIA



Putusan majelis hakim menjatuhkan putusan N.O atau tidak dapat diterima
dikarenakan adanya cacat formil dalam muatan gugatan penggugat. Penulis
meneliti gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
506/PDT.G/2020/PN.Jkt.Brt. tentang N.O dalam perkara antara PT. Gerrindo Surya
Makmur dengan PT. Asuransi Central Asia dengan tujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbagan hukum hakim terhadap putusan N.O dalam Putusan
Nomor 506/PDT.G/2020/PN.Jkt.Brt serta akibat hukum dari putusan N.O dalam
Putusan Nomor 506/PDT.G/2020/PN.Jkt.Brt.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang
putusan N.O dalam perkara antara PT. Gerrindo Surya Makmur dengan PT.
Asuransi Central Asia. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif,
dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dengan cara studi dokumen atau
studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat memutus gugatan penggugat tidak dapat diterima karena adanya cacat
formil dalam gugatan berkaitan dengan kompetensi absolut. Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa mengadili, dan memutus perkara
ini didasarkan pada klausul dalam polis yang menyatakan bahwa polis tunduk pada
hukum dan praktik yang berlaku di Inggris, termasuk dalam forum penyelesaian
sengketanya. Penulis berpendapat sesuai dengan putusan yang diputus oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Akibat hukum terhadap putusan N.O
adalah gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim
karena mengandung cacat formil pada kompetensi absolut pengadilan. Selanjutnya
penggugat dapat mengajukan gugatan baru yang ditujukan ke pengadilan di negara
Inggris sesuai dengan yang disepakati dalam polis asuransi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment