Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS DALAM PASAL 194 UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO. 1176/PID.SUS/2021/PN.TNG)
Seiring perkembangan zaman, tidak bisa dipungkiri bahwasanya semakin menjamur
terjadinya pelanggaran hukum dan kejahatan di Indonesia, khususnya mengenai tindak
pidana abortus provocatus criminalis. Pergaulan bebas dan kurangnya kesadaran terhadap
bahaya seks bebas mengakibatkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan sehingga
berujung pada tindakan aborsi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah kebijakan pemidanaan terhadap abortus provocatus criminalis dihubungkan
dengan Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan? Selain itu,
permasalahannya adalah bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang
melakukan abortus provocatus criminalis dalam perspektif tujuan pemidanaan (Studi kasus
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1176/Pid.Sus/2021/PN.Tng)?
Adapun penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis
mengenai permasalahan abortus provocatus criminalis dan kebijakan pemidanaan abortus
provocatus criminalis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni menggunakan peraturan
perundang-undangan, buku, putusan, dan doktrin-doktrin yang relevan dengan
abortus provocatus criminalis, kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan abortus provocatus
criminalis, dilanjutkan dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian
kepustakaan yang berhubungan dan berkaitan dengan abortus provocatus criminalis,
yang kemudian seluruh data yang diteliti dianalisis dengan metode normatif kualitatif untuk
mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Sehubungan dengan hasil penelitian, maka simpulannya adalah kebijakan pemidanaan
terhadap abortus provocatus criminalis dihubungkan dengan Pasal 194 Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya, yang pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit,
kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk
seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan
berkesinambungan. Hal tersebut sesuai dan sejalan dengan tujuan pemidanaan di Indonesia
yakni di satu sisi sebagai upaya represif (teori absolut / teori pembalasan) dan di sisi lain
sebagai upaya preventif (teori relatif / teori tujuan). Kemudian, pertimbangan Hakim
terhadap terdakwa yang melakukan abortus provocatus criminalis dalam perspektif tujuan
pemidanaan (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.
1176/Pid.Sus/2021/PN.Tng) adalah dengan menggunakan Teori Pemidanaan Gabungan,
yang mana di satu sisi sebagai upaya pembalasan (represif) yakni penjatuhan sanksi pidana
terhadap terdakwa Tunjung Wulan Adi Putriyani atas perbuatan / tindak pidana abortus
provocatus criminalis yang dilakukannya. Di sisi lain, juga sebagai upaya preventif yakni
dengan dijatuhkannya sanksi pidana terhadap terdakwa Tunjung Wulan Adi Putriyani dapat
sebagai pencegahan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana abortus
provocatus criminalis di kemudian hari.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|