Record Detail
Advanced Search
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UKL/UPL SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PERIZINAN KEGIATAN PEMANFAATAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN AGROWISATA DI KABUPATEN SUBANG
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha
dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan. Dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap
lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunaan
tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, perangkat atau instrument
yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan
UKL-UPL. Saat ini pembangunan Agrowisata mulai diminati di beberapa daerah
di Indonesia, salah satunya berada di daerah Ciater, Subang Jawa Barat, Karena
Perencanaan pengembangan agrowisata di Ciater didukung dengan lokasi strategis
Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut
terkait fungsi dan kedudukan UKL-UPL sebagai dasar permohonan
perizinan dalam kegiatan pembangunan Agrowisata di Kabupaten Subang
sesuai peraturan pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui mengenai pengaturan kegiatan pemanfaatan
Agrowisata berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten
Subang Nomor 03 Tahun 2014 dan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi
UKL/UPL dasar permohonan izin untuk pembangunan agrowisata sebagai
instrumen preventif untuk mencegah dampak negatif dalam pemanfaatan lahan di
kabupaten Subang.
Untuk memperoleh hasil penelitian maka dilakukan penelitian dengan
spesifikasi penelitian yang dipakai bersifat deskriptif. Jenis penelitian hukum
yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data
dengan studi dokumen dan studi literatur. Analisis data dilakukan secara normatif
kualitatif.
Hasil penelitian pertama, yaitu pengaturan kegiatan pemanfaatan
Agrowisata berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten
Subang Nomor 03 Tahun 2014 Peraturan Daerah ini memberikan arahan bagi
Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata dan masyarakat dalam melakukan
penataan Kawasan Wisata di Kabupaten Subang sebagai daerah tujuan pariwisata
atau destinasi pariwisata yang bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestraian dan
mutu lingkungan hidup. Kedua, UKL- UPL merupakan pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Dokumen ini menjadi salah satu
persyaratan dalam mengajukan Izin Lingkungan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|