Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH ANTARA ORANG PERORANGAN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 
GIANYAR NOMOR 233/Pdt.G/2020/PN Gin

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH ANTARA ORANG PERORANGAN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR NOMOR 233/Pdt.G/2020/PN Gin



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa tanah antara orang perorangan ditinjau dari hukum perjanjian serta mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Gianyar atas wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa tanah antara orang perorangan merupakan pelanggaran terhadap asas dan ketentuan hukum perjanjian, yaitu melanggar asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian sewa-menyewa itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan konstruksi perjanjian sewa-menyewa dalam KUH Perdata. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda karena penyewa tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Wanprestasi dilakukan oleh penyewa, yaitu tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan. Penyewa hanya membayar sebagian uang sewa, sedangkan sebagian besar lainnya tidak dibayar. Putusan Pengadilan Negeri Gianyar atas wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa tanah itu, antara lain: menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut; mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek; menyatakan hukum, perjanjian sewa-menyewa tanah antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya; menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan lahan tanah milik Penggugat yang disewa Tergugat dalam keadaan kosong dan terpelihara bilamana perlu dengan bantuan alat negara, yakni pihak kepolisian; dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 1.020.000,00. Amar putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Gin.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment