Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT NOMOR: 7/PID.SUS.ANAK/2022/PN GRT.
Pada era digital ini sering terjadi tindak pidana eksploitasi seksual terhadap
anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak ataupun orang dewasa, hal ini
merupakan suatu ancaman yang sangat besar dan berbahaya bagi anak.
Perlindungan terhadap anak merupakan suatu usaha untuk mengadakan kondisi
untuk melindungi anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban. Begitu juga di
Garut menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, saat ini perkara kekerasaan seksual
terhadap anak berada di peringkat dua dari seluruh berkas perkara yang masuk ke
pihaknya setelah kasus narkoba. Tujuan pada penelitian ini yaitu mengetahui
penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan
oleh anak terhadap anak dan mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam tindak pidana eksploitasi
seksual yang dihubungkan dalam Putusan Negeri Garut Nomor: 7/PID.SUS-
ANAK/2022/PN GRT.
Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti Putusan Negeri Garut
Nomor: 7/PID.SUS-ANAK/2022/PN GRT., dengan jenis penelitian yuridis
normatif dan yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (statute approach), pendekatan kasus (cases approach).
Dari hasil penelitian permasalahan pertama terkait Penerapan hukum pidana
terhadap tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak
dalam hal ini, dirasa sudah sesuai dan berpedoman dengan UU SPPA, KUHAP, UU
Pelindungan Anak. Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Garut
Nomor7/PID.SUS.ANAK/2022/PN GRT. dengan menjatuhkan pidana kepada
Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan didalam Lembaga Yayasan
I’anatush Shibyan Liunggunung Banjarsaru Kab.Pangandaran selama 1(satu) tahun
dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja di Yayasan I’anatush Shibyan
Liunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran selama 3 (tiga) bulan. sudah sesuai
dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Selain itu, bentuk perlindungan hukum
terhadap anak korban sangat diperlukan berdasarkan pasal 59 A dan Pasal 59 Ayat
(2) J. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil
penelitian permasalahan yang kedua terkait dengan Pertimbangan hukum oleh
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam tindak
pidana eksploitasi seksual. Pertimbangan hukum yang dilakukan yaitu dengan
menjatuhkan pidana pembinaan dan membebankan biaya perkara kepada negara
karena terdakwa merupakan anak yang tidak mempunyai penghasilan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|