Image of PELINDUNGAN HUK UM TERHADAP PENGGUNA JASA PT
KERETA API INDONESIA (PERSERO) KELAS EKONOMI ATAS
G A N G G U A N O P E R A S I O N A L D A N K E T E R L A M B A T A N
KEDATANGAN KERETA API DI DAOP II BANDUNG MENURUT 
UNDANG- U N D A N G N O 8 T A H U N 1 9 9 9 T E N T A N G 
P E R L I N D U N G A N KONSUMEN

PELINDUNGAN HUK UM TERHADAP PENGGUNA JASA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) KELAS EKONOMI ATAS G A N G G U A N O P E R A S I O N A L D A N K E T E R L A M B A T A N KEDATANGAN KERETA API DI DAOP II BANDUNG MENURUT UNDANG- U N D A N G N O 8 T A H U N 1 9 9 9 T E N T A N G P E R L I N D U N G A N KONSUMEN



Gangguan operasional kereta api yang mengakibatkan kerugian kepada
pengguna jasa angkutan (penumpang), pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
wajib bertanggung jawab atas akibat dari gangguan operasional kereta api sesuai
dengan undang–undang atau peraturan yang berlaku. Namun demikian,
implementasi peraturan tersebut tidak semuanya berjalan dengan lancar. saat terjadi
rintang jalan proses pengangkutan penumpang tidak sesuai yang diharapkan oleh
pengguna jasa. Proses pengangkutan terkesan lambat, hal ini yang menghasilkan
pengguna jasa kereta api merasa dirugikan. Hal tersebut menarik untuk di teliti,
mengenai pelindungan hukum dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kepada
pengguna jasa layanan angkutan kereta api yang mengalami gangguan operasional
kereta api dan bentuk tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP II
Bandung dalam pemenuhan hak terhadap pengguna jasa kereta api atas
keterlambatan kedatangan kereta api.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif Dengan jenis
penelitian yuridis normatif dengan data sekunder, bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Dan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach), pengambilan data melalui studi
kepustakaan, selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa pelindungan hukum kepada pengguna jasa
layanan angkutan kereta api yang mengalami gangguan operasional kereta api yaitu
dengan cara pelindungan preventif dan represif. Pelindungan preventif ialah
pembuatan peraturan / undang-undang Permenhub No. 47 Tahun 2014 tentang
Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Sedangkan
pelindungan represif ialah bentuk perlindungan hukum dalam penyelesian
sengketa. Perlindungan hukum represif dalam kereta api dapat diselesaikan oleh
Polsuska atau penegak hukum lain. Tanggung jawab PT. KAI (Persero) Daerah
Operasional II Bandung dilakukan sebagai akibat kelalaian yang menimbulkan
tidak terpenuhinya prestasi yang diperjanjikan. Tanggung jawab tersebut berupa
ganti rugi dengan membayar kerugian yang diderita oleh konsumen.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment