Image of PELANGGARAN HAK CIPTA YANG DILAKUKAN GEN HALILINTAR ATAS
LAGU

PELANGGARAN HAK CIPTA YANG DILAKUKAN GEN HALILINTAR ATAS LAGU "LAGI SYANTIK" MILIK PT. NAGASWARA PUBLISHERINDO DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.82 PDT.SUS.HAK CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST TERTANGGAL MARET 2020)



Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya
intelektual, seperti tulisan, musik, gambar, dan karya seni lainnya. Hak cipta
memberikan perlindungan atas karya tersebut, mencegah orang lain menggunakan
karya tersebut tanpa izin. Peniruan karya seni musik, ketika dilakukan tanpa izin
dari pencipta, akan menimbulkan akibat hukum. Adapun tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui perlindungan hukum atas cover lagu milik PT. Nagaswara
Publisherindo oleh Gen Halilintar dan akibat hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif atau
penelitian kepustakaan (library research) dengan bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Kemudian metode pedekatannya kasus pelaku perundang-undangan
(statue approach), dan metode pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya
dianalisis pengumpulan data melalui studi dokumen kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat pertama perlindungan hukum atas hak cipta
lagu “Lagi Syantik” dilindungi Pasal 9 UUHC No. 28 Tahun 2014 melaui upaya
perlindungan hukum preventif dan represif, dimana kel Gen Halilintar melakukan
cover lagu “Lagi Syantik” dan juga melakukan fiksasi tanpa izin dari pihak
penggugat sebagai pemilik dan pencipta lagu “Lagi Syantik”. Gen Halilintar juga
melakukan penggandaan lagu secara digital dalam sosial media, dimana perbuatan
Gen Halilintar ini dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam
UUHC No.28 Tahun 2014 dan pemilik lagu atau penggugat memiliki hak untuk
mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Gen Halilintar. Kedua, akibat hukum atas
perbuatan yang dilakukan oleh Gen Halilintar ini, mereka harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan dengan Nomor Perkara
82/PDT.Sus.Hak cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang dilanjutkan dalam persidangan
dengan agenda peninjauan kembali dengan putusan Mahkamah Agung Nomor
Perkara 41 PK/PDT.Sus-HKI/Cipta/2021. Hasil dari berjalannya persidangan
tersebut, Gen Halilintar diharuskan membayar kerugian kepada PT. Nagaswara
Publisherindo sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment