Record Detail
Advanced Search
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG OLEH PT CITRA VAN TITIPAN KILAT BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor : 175K/Pdt Sus-BPSK/2021)
Dewasa ini perkembangan teknologi informasi begitu pesat. Begitu juga dengan perkembangan transaksi jual beli, salah satunya dengan menggunakan internet dan e-commerce yang keberadaannya memberikan pengaruh bagi aspek kehidupan bermasyarakat. Baik kehidupan secara individu, sosial maupun yang terkait dengan dunia usaha atau bisnis. Penggunaan e-commerce pada saat ini merupakan syarat bagi sebuah organisasi atau perusahaan, agar perusahaan itu dapat bersaing secara global. Penggunaan e-commerce merupakan sebuah keharusan dalam dunia usaha, mengingat masalah yang semakin kompleks, competitor yang semakin menjamur dan tuntutan untuk selalu mengikuti perkembangan dunia global yang mengharuskan untuk selalu bertindak kreatif. Dengan banyaknya manfaat yang dirasakan dari penggunaan e-commerce, namun tidak menutup kemungkinan e-commerce juga memiliki dampak negative, salah satunya adalah kurangnya interaksi langsung antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga memberikan celah bagi oknum palaku usaha untuk melakukan kecurangan.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif dengan menganalisis data sekunder terkait perlindungan hukum terhadap konsumen. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Metode analisa data menggunakan analisis normatif kualitatif yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan.
Penulis menyimpulkan bahwa PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) bersalah wanprestasi karena mengirimkan barang terlambat, merugikan konsumen, dan melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 yang melindungi hak-hak konsumen serta mengatur kewajiban pelaku usaha. Akibatnya, perusahaan dihukum membayar sanksi administrasi awalnya sebesar Rp. 200.000.000,- dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,-. Meski mengajukan kasasi, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 175k/Pdt.sus/BPSK/2021 mengurangi sanksi administrasi menjadi Rp. 1.000.000,-. Pengadilan Negeri Bekasi dalam Putusan Nomor 295/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN Bekasi menyebut perusahaan membela diri dengan alasan ketidaktahuan atas kecurangan oleh Erni Wati, staf counter PT Citra Van Titipan Kilat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|