Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN
PENGANIAYAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM
PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN VIKTIMOLOGI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENGANIAYAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN VIKTIMOLOGI



Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana
oleh peraturan perundang-undangan, dan juga harus bersifat melawan hukum.
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi
manusia khususnya hak asasi anak yang tercantum dalam Pasal 28B UUD 1945
sebagai landasan dasar. Tujuan pertama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
aspek hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Kedua
untuk mengetahui aspek kriminologi, viktimologi, dan perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban dalam tindak pidana penganiayaan.
Permasalahan penelitian diteliti dengan menggunakan metode-metode
sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara
studi dokumen atau studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait,
serta metode analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama terkait penerapan hukum
pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan
terhadap anak di bawah umur dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka
memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan anak korban luka
lebam pada beberapa area tubuh. Hasil penelitian permasalahan yang kedua berkait
Kriminologi bahwa faktor subjektif (psychiatric) yaitu Id mempengaruhi keduanya
yang didukung pula oleh faktor objektif (sosiologis), berkait Viktimologi diketahui
bahwa anak korban merupakan korban aktif yang ikut andil dalam terjadinya tindak
pidana penganiayaan oleh pelaku. perlindungan hukum terhadap anak di bawah
umur sebagai korban tindak pidana penganiayaan masih sangat kurang dalam hal
memberikan perlindungan hukum bagi korban baik secara fisik, maupun secara
mental, spiritual dan sosial. Anak sebagai korban seringkali diabaikan perlindungan
dan hak-haknya, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment