Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN
YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF TUJUAN
PEMIDANAAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR:8/PID.SUSANAK/2021/PN BD

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR:8/PID.SUSANAK/2021/PN BD



Berbicara mengenai anak yang melakukan tindak pidana tentu tidak terlepas
dengan pemidanaannya. Pemidanaan atau sering disebut dengan pemberian pidana
oleh pembentuk undang-undang adalah penetapan sanksi hukum pidana. Oleh
karena itu maka persoalan tindak pidana persetubuhan dengan pelaku anak terhadap
seorang wanita dewasa merupakan suatu isu hukum yang sangat penting untuk
dikaji secara mendalam. Pemidanaan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam penulisan
skrispsi ini penulis memiliki tujuan penelitian yaitu pertama untuk mengetahui
kebijakan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan yang
kedua untuk mengetahui pidana dan pemidanaan anak dalam putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bdg dihubungkan dengan tujuan
pemidanaan anak.
Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021., dengan jenis penelitian yuridis kualitatif
dan yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (statute approach), pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Kebijakan pemidanaan terhadap
anak yang melakukan tindak pidana dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu tahap
formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Pidana dan pemidanaan anak yang dihubungkan
dengan tujuan pemidanaan anak dalam putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.SusAnak/2021/PN.Bdg terhadap pelaku anak sudah sesuai dengan teori tujuan
pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan
gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan
masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga
tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh anak, sehingga diharapkan
pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim mengandung unsur-unsur : pertama unsur
kemanusiaan, kedua unsur edukatif dan kemanfaatan, ketiga unsur keadilan, dan
keempat unsur adanya kepastian hukum bagi anak maupun bagi orang lain yang
melakukan tidak pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment