Image of KEBIJAKAN PIDANA MENGENAI PEMAAFAN HAKIM 
(RECHTERLIJKE PARDON) TERHADAP RINGANNYA 
PERBUATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PEDOMAN 
PEMIDANAAN MENURUT UNDANG-UNDANG 
NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB 
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(KUHP)

KEBIJAKAN PIDANA MENGENAI PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJKE PARDON) TERHADAP RINGANNYA PERBUATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PEDOMAN PEMIDANAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)



Dogmatika hukum pidana Indonesia saat ini mengajarkan bahwa setiap
orang yang berkesalahan dalam melakukan tindak pidana wajib dijatuhkan
hukuman berupa pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tanpa
memperhatikan berat ringannya perbuatan seakan menciptakan kesan yang
seolah-olah mengedepankan kepastian daripada keadilan. Untuk menjawab
persoalan tersebut, dalam UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 54 Ayat
(2) diatur mengenai pemaafan hakim (rechterlijke pardon) terhadap pelaku
tindak pidana tertentu. Dalam pasal dimaksud, hakim dapat memberi maaf
berupa tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan
memperhatikan beberapa hal, salah-satunya mengenai ringannya perbuatan.
Tujuan penelitian ini pertama adalah untuk mengetahui kebijakan pemidanaan
terhadap ringannya perbuatan dalam perspektif politik kriminal. Kedua, untuk
mengetahui eksistensi pemaafan hakim (rechterlijke pardon) dan kriterianya
dalam mengenakan terhadap pelaku tindak pidana.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian yuridis
normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder serta bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan kebijakan (policy
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang
dikumpulkan melalui studi kepustakaan (literatur) dan dianalisis dengan
mengunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, adalah kebijakan
pemidanaan terhadap ringannya perbuatan merupakan upaya penanggulangan
kejahatan yang pada hakikatnya bagian integral dari upaya perlindungan
masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat
(social welfare). Kedua, adalah pemaafan hakim (rechterlijke pardon) sebagai
dasar bagi hakim dalam memberi maaf dengan mempertimbangkan ringannya
perbuatan; keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak
pidana serta yang terjadi kemudian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment