Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Cek Bank BCA dan Bilyet Giro Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No 282/Pid.B/2017/PN.Bdg
ABSTRAK
Didalam kehidupan masyarakat masih banyak sekali yang kurang memahami aspek hukum cek dan bilyet giro sebagai salah satu penggunaan dan transaksi dalam suatu kegiatan pembayaran. Ketidakpahaman masyarakat terhadap penggunaan cek dan bilyet giro tersebut menimbulkan modus kejahatan dalam suatu tindak pidana penipuan. Masalah penipuan banyak sekali terjadi di berbagai peristiwa hukum. Salah satunya terdapat dalam putusan Pengadilan No: 282/Pid.B/2017/PN.BDG. berkaitan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasikan sebagimana berikut: 1. Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan cek dan bilyet giro? 2. Bagaimanakah Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tindak pidana Penipuan Cek dan Bilyet Giro pada putusan pengadilan negeri Bandung no 282/Pid.B/2017/PN.BDG ?
Permasalahan yang diidentifikasikan diatas, sekaligus menjadi obyek penelitian, metode penelitian yang digunakan bersifat deskriftif, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah, dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana cek dan bilyet giro berdasarkan pasal yang dilakukan oleh terdakwa. Dan terdakwa awalnya meminjam uang kepada saudari Rynni Pong Tondok dengan alasan untuk kegiatan bisnis yang dijalankan, akan tetapi terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya. Sedangkan terhadap permasalahan kedua adalah, fakta-fakta dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan saudara Daniel Avrikarno (terdakwa) telah melakukan tindak pidana penipuan cek dan bilyet giro, hal tersebut sebagaimana keterangan saksi di depan Pengadilan yang menjadi saksi dalam perkara penipuan ini, bahwa saksi telah meminjamkan uang kepada terdakwa yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. Dalam melancarkan niat jahatnya terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sinar bintang plastik, dan hingga akhirnya terdakwa mengalami bangkrut dan tidak sanggup mengembalikan uang yang dipinjam.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2018 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|