Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NO. 996/PID.SUS/PN.BTM/2020)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal marak terjadi dari dulu
hingga sekarang Oleh karena itu lahirlah Undang-Undang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (Selajutnya UU PPMI) guna melindungi Pekerja Migran Indonesia
dan memberi sanksi Pidana terhadap Pelaku Penempatan yang ilegal. Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengtahui status pelaku tindak pidana penempatan
Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan dan juga untuk
mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penempatan
pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan di dalam Putusan
Pengadilan Negeri Batam No. 996/PID.SUS/PN.BTM/2020.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis penelitian
yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa Terdakwa dalam Putusan No.
996/PID.SUS/PN.BTM/2020 adalah Orang perseorangan atau manusia pribadi dan
Bukan badan hukum sehingga tidak memiliki status atau kedudukan untuk melakukan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Pasal 49 UU PPMI dan Pasal 69
UU PPMI. Diantaranya para saksi korban belum memliki Kartu Tanda Kerja Luar
Negeri (KTKLN) dan juga perjanjian kerja sehingga terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Tindak Pidana yang diatur di dalam Pasal 83 UU PPMI dan
selain itu Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab baik itu sehat
secara jasmani dan rohani, unsur kesengajaan yang telah terpenuhi dan tidak ada alasan
pemaaf maka oleh karena itu diterapkan Sanksi pidana kepada Terdakwa berupa pidana
Penjara selama 1 Tahun 3 Bulan, mengingat bahwa UU PPMI tidak memiliki ketentuan
pidana minimum khusus dan para saksi korban tidak sempat ditempatkan serta Sanksi
Pidana Maksimum Pasal 83 UU PPMI Pidana Penjara selama 15 Tahun atau Pidana
Denda paling banyak sejumlah Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) maka
sanksi pidana yang diberikan dapat dikatakan sesuai.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2023 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|