Record Detail
Advanced Search
DUGAAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA AREA DI GEDUNG RENTAL FACTORY ANTARA PT MPIE DAN PT KMI DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG NOMOR 258/PDT/2022/PT BDG
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa dugaan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa area di Gedung Rental Factory antara PT MPIE dan PT KMI ditinjau dari hukum perjanjian serta mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif.
Dugaan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa area di Gedung Rental Factory antara PT MPIE dan PT KMI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perjanjian, yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian sewa-menyewa itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan konstruksi perjanjian sewa-menyewa dalam KUH Perdata. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda karena ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Dugaan wanprestasi dilakukan oleh PT KMI, yaitu tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan. PT KMI sebagai penyewa hanya membayar uang sewa selama 13 bulan pertama, dan mulai bulan September 2019 tidak membayar uang sewa. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut adalah: menyatakan Terbanding (semula, Tergugat) telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir sehingga diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Terbanding (verstek); menyatakan gugatan Pembanding (semula, Penggugat) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 2.335.000,- dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|