Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Kebijakan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi perhatian publik terutama
bagi kalangan abolisionis dan retensionis, dikarenakan pidana mati masih berada
dalam perundang-undangan Indonesia walaupun pidana mati sudah diancam dan
dilarang dalam perjanjian-perjanjian internasional dinilai sebagai pelanggaran Hak
Asasi Manusia. Selain mengenai perubahan dimana pidana mati sudah tidak
ditempatkan dalam jenis pidana pokok terberat dan menjadi jenis pidana yang
bersifat khusus, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dijelaskan pula
mengenai pelaksanaan penjatuhan pidana mati, dimana pidana mati dijatuhkan
dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Berkaitan dengan hal tersebut
penelitian ini membahas mengenai kebijakan pidana mati dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
perbandingannya dengan Wetboek van Strafrecht serta membahas mengenai
kebijakan pidana mati ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia.
Permasalahan diatas diteliti dengan menggunakan metode deskriptif dan
merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Dan metode analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, dengan berorientasi pada
teori politik hukum pidana dan teori pidana dan pemidanaan perubahan serta
perbandingan mengenai kebijakan pidana mati dalam KUHP dan WvS dapat
terlihat dari pidana mati yang sudah tidak tertera dalam jenis pidana pokok dan
diatur tersendiri sebagai jenis pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan
secara alternatif. Untuk permasalahan kedua, kebijakan pidana mati bila ditinjau
dari perspektif Hak Asasi Manusia sesungguhnya melanggar hak hidup terpidana
sebagai manusia, tetapi bila ditinjau dari segi lainnya, pidana mati digunakan
sebagai melindungi hak korban dan masyarakat yang terdampak atas perilaku
terpidana mati.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|