Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 222/PID.B/2020/PN POL)
Pada masa sekarang kemajuan teknologi informasi media elektronik dan globalisasi terjadi hampir disemua bidang kehidupan, dua hal yang dapat kita rasakan dampak dari perkembangan teknologi saat ini, yaitu jika teknologi digunakan secara bijak tentu akan memudahkan kehidupan manusia untuk memperoleh informasi. Disisi lain akan berdampak negatif jika penggunaan media internet tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, tentu akan menimbulkan perbuatan melawan hukum. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum.
Dalam peneltian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini, yaitu pertama untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, dan kedua untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 222/PID.B/2020/PN.POL.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif berupa perundang-undangan seperti norma dasar pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik, dan peraturan lain terkait objek penelitian. Bahan hukum sekunder antara lain karya ilmiah dan hasil penelitian dari para ahli hukum, bahan hukum tersier yang digunakan penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Diakhiri dengan penarikan suatu simpulan yang disusun secara kualitatif.
Hasil penelitian dari permasalahan pertama, yaitu delik pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan penyalagunaan teknologi informasi, suatu tindakan yang tidak memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. kedua yaitu unsur-unsur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum sehingga dengan terpenuhinya unsur -unsur tersebut maka dengan demikian Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik telah terbukti menurut hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|