Record Detail
Advanced Search
PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK TERHADAP PERUNDUNGAN (BULLYING) DI SEKOLAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Dengan dimasukkannya “perundungan” dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menandakan
bahwa “perundungan” merupakan tindak kekerasan yang di atur Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses
penegakan hukum pidana anak yang dialami oleh organisasi kepolisian dalam
menyelesaikan kasus perundungan di tingkat penyidikan dan penyelidikan, dan
untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan
di Lingkungan Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan menangani
perundungan (bullying) di sekolah.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif, dengan jenis penelitian yaitu yuridis-normatif. Metode pendekatan yang
digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini yaitu dengan studi literatur yang dilengkapi dengan studi lapangan.
Selanjutnya data akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah faktor-faktor yang
paling mempengaruhi proses penegakan hukum pidana anak dalam menyelesaikan
kasus perundungan di sekolah adalah faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Walaupun perundungan (bullying) belum diatur dalam undang-undang atau
peraturan khusus yang mengaturnya akan tetapi hal tersebut tidak menyulitkan
aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menangani kasus perundungan
(bullying) di sekolah. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua
adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan belum terlaksana dengan baik di SMPN 1 Cimahi dan SMKN 1
Katapang. Karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan ini oleh dinas terkait yaitu
dinas pendidikan. Akan tetapi ada upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh dinas
pendidikan dalam menangani kasus perundungan (bullying). Diantaranya yaitu
melakukan kerjasama dengan pihak sekolah, DP3AP2KB, PUSPA, PUSPAGA,
P2TP2A, dalam melakukan pengawalan, pengamanan, dan pencegahan terjadinya
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|