Image of ANALISIS YURIDIS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN AKUISISI 
SAHAM OLEH PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA (GOJEK) 
TERHADAP PT. GLOBAL LOKET SEJAHTERA (LOKET.COM) 
BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 PUTUSAN 
PERKARA NOMOR 30/KPPU-M/2020

ANALISIS YURIDIS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN AKUISISI SAHAM OLEH PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA (GOJEK) TERHADAP PT. GLOBAL LOKET SEJAHTERA (LOKET.COM) BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 PUTUSAN PERKARA NOMOR 30/KPPU-M/2020



Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan, yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Dalam hal nilai
aset dan/atau nilai penjualan hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan
melebihi batasan nilai wajib maka Badan Usaha wajib melakukan notifikasi kepada
KPPU. Penulis meneliti akibat hukum keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham
PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan PT. Global Loket Sejahtera ditinjau
berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan untuk menganalisa Putusan Perkara
Nomor 30/KPPU-M/2020 ditinjau berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif analitis
dengan menganalisis data sekunder terkait penanganan kasus keterlambatan
pemberitahuan akuisisi saham. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif,
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif.
Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan.
Metode analisa data menggunakan analisis kualitatif yaitu mendeskripsikan dalam
bentuk uraian-uraian kalimat.
Akibat hukum keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU
antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan PT. Global Loket Sejahtera, ditinjau
berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (1) dan
(2) PP Nomor 57 Tahun 2010, pengambilalihan saham dengan nilai aset dan/atau
nilai penjualan yang melebihi jumlah tertentu harus dilaporkan kepada KPPU
dalam 30 hari sejak berlaku secara yuridis. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa harus
melaporkan pengambilalihan saham PT Global Loket Sejahtera dalam waktu 30
hari sejak 9 Agustus 2017 yaitu 22 September 2017, namun, laporan tersebut baru
disampaikan pada 22 Februari 2019 sehingga keterlambatan pemberitahuan akuisisi
saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari merupakan pelanggaran
ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010,
dan KPPU memberikan sanksi tindakan administratif berupa denda sebesar Rp.
3.300.000.000,- sesuai Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999. Putusan KPPU
terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 30/KPPU-M/2020, bahwa Putusan tersebut menyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999
jo. Pasal 5 PP 57 Tahun 2010 sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999
dan fakta serta bukti yang disajikan dalam persidangan. Terlapor terbukti
melanggar ketentuan dengan melakukan keterlambatan dalam melaporkan
pengambilalihan saham pada tanggal 22 September 2017, yang dilaporkan pada
tanggal 22 Februari 2019, sehingga terlapor terlambat memberitahukan akuisisi
saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment