Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN VALIDASI BPHTB MENGGUNAKAN NJOP TERBARU TERHADAP TRANSAKSI PADA AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT PPAT/PPATS DENGAN DASAR TRANSAKSI DAN NJOP LAMA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 JUNTO PERDA KABUPATEN BANDUNG NOMOR 17 TAHUN 2017
Pajak merupakan pendapatan terbesar bagi Negara Indonesia. Salah satu sumber
pajak yang diterima oleh negara adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
(BPHTB) yang sekarang ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola guna
kepentingan daerah tersebut. Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan
pengganti dari UndangUndang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 1997. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk penerapan
validasi BPHTB menggunakan NJOP terbaru terhadap transaksi pada akta jual beli tanah
yang dibuat PPAT/PPATS dengan dasar transaksi dan NJOP lama, dan untuk mengetahui
penetapan pajak BPHTB dengan Transaksi dan NJOP lama Berdasarkan undang-undang
nomor 28 tahun 2009 junto Perda Kabupaten Bandung nomor 17 tahun 2017.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Pendekatan
perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah peraturanperundang-undangan yang
relevan dengan topik penelitian ini, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pajak Daerah, Pendekatan kasus dilakukan dengan cara
menelaah kasus yang terkait dengan masalah yang diteliti, serta data diperoleh lalu
dilakukan analisis secara kualitatif.
Kesimpulan pada penelitian ini untuk permasalahan pertama adalah validasi
BPHTB menggunakan NJOP terbaru terhadap transaksi jual beli tanah dengan dasar
transaksi dan NJOP lama menjadi tidak sah karena tidak memakai NJOP yang digunakan
dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan. dan untuk
permesalahan kedua adalah penetapan BPHTB perhitungan biaya BPHTB pada kasus
Nyonya X harus berdasarkan nilai transaksi yaitu Rp.28Juta, dikarenakan transaksi tersebut
dibawah NJOPTKP maka BPHTB menjadi nihil.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|