Image of PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA NEGARA ATAU 
 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENERIMA ATAU PEMBERIAN
 HADIAH(GRATIFIKASI) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 
 BANDUNGNOMOR : 55/PID-SUS/TPK/2021/PN.Bdg

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENERIMA ATAU PEMBERIAN HADIAH(GRATIFIKASI) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNGNOMOR : 55/PID-SUS/TPK/2021/PN.Bdg



Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara dan perekonomian
masyarakat sehingga harus diberantas, untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian
ini yang pertama Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara
Negara dalam Penyalahgunaan Jabatan dan Gratifikasi dihubungkan dengan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:55/Pid-Sus-TPK/2021/PN bdg. Dan
Penerapan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B, UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 55/Pid-Sus-TPK/2021/PN Bdg.
Permasalahan penelitian di atas, bersifat Deskriptif, objek kajianya, Pasal 12 huruf
i dan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan jenis penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan bahan hukum sekunder, menggunakan pendekatan
Perundang-undangan dan kasus yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:
55/Pid-Sus-TPK/2021/PN Bdg. Metode analisis data kualitatif yaitu data yang
diperoleh kemudian diolah dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama yaitu: Bahwa terdakwa
memiliki kemampuan bertanggungjawab, sehingga sepenuhnya di PJPkan dan atau
dipersalahkan atas perbuatan yang dilakukanya dan tidak ada alasan pemaaf. Bahwa
terdakwa sebagai Penyelenggara Negara(Bupati), dapat dinyatakan bersalah karena
dengan sengaja turut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa Covid-19 di KBB, yang
seharusnya ditugaskan untuk mengawasinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal
12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi dan menerima pemberian dari beberapa Kepala
Dinas yang berkaitan dengan Jabatannya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
12B, UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Penelitian terhadap permasalahan yang kedua yaitu: Bahwa majelis
Hakim secara Yuridis Normatif telah menerapkan unsur-unsur dari kedua Pasal
tersebut, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa kesalahan
terdakwa atas perbuatan Penyalahgunaan Jabatan dan Menerima Pemberian dari
beberapa Kepala Dinas berkaitan dengan Jabatanya, sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor dikenakan pidana penjara selama
5(lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh
juta rupiah), serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000,00(dua
milyar tiga ratus tujuh puluh Sembilan tiga ratus lima belas ribu rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment