Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TIDAK TERDAFTAR ATAS PENDAFTARAN MEREK SEJENIS OLEH PIHAK LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SEMARANG NOMOR 7/PDT.SUS-HAKI/2021/PN.SMG)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek
terdaftar, namun sebaliknya bagi pemilik merek yang tidak terdaftar. Timbul
permasalahan terkait perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak terdaftar,
seperti dalam perkara yang telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga
Semarang dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 7 Pdt.SusHAKI/2021 PN.Smg. Sejurus dengan tujuan penelitian ini, yaitu untuk
menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek tidak
terdaftar atas tindakan pendaftaran merek sejenis oleh pihak lain. Selain itu, untuk
menganalisis dan mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
7/Pdt.Sus-HAKI/2021/PN.SMG pada perkara pembatalan merek terdaftar menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis penelitian
yuridis normatif. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Data pada penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi
dokumen. Dalam menganalisis data, seluruh data penelitian yang diperoleh
kemudian disusun dan dianalisis secara sistematis menggunakan metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara implisit
memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek tidak terdaftar atas
tindakan pendaftaran merek sejenis oleh pihak lain dalam bentuk perlindungan
hukum represif berupa upaya hukum melalui gugatan pembatalan merek
sebagaimana diatur dalam Pasal 76 apabila terdapat tindakan-tindakan yang
termasuk dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun prinsip pendaftaran merek dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
menganut sistem konstitutif (first to file) namun harus dilandasi oleh itikad baik dan
bukan hasil peniruan dari hasil karya intelektual pihak lain. Hal ini sejalan dengan
pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 7/Pdt.SusHAKI/2021/PN.SMG berdasarkan pada fakta-fakta dan bukti di persidangan hakim
mengabulkan gugatan Penggugat sebagai pemilik merek tidak terdaftar untuk
membatalkan merek terdaftar milik Tergugat yang beritikad tidak baik, karenanya
pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 jo Pasal 21
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Geografis.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|