Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO.869/PID.SUS/2021/PN.BDG

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO.869/PID.SUS/2021/PN.BDG



Media sosial adalah sebuah platform berbasis internet yang mudah digunakan sehingga memungkinkan para pengguna untuk membuat dan berbagai konten informasi, opini, dan minat dalam konteks yang beragam (informatif, edukatif, sindiran, kritik dan sebagainya) kepada khalayak yang lebih banyak lagi. Akan tetapi Media Sosial Internet melarang perbuatan-perbuatan kesusilaan, perjudian dan penghinaan.
Penelitian ini ingin mengetahui Identifikasi Masalah yaitu Aspek Yuridis Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Internet Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 869/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Informasi dan Transaksi Elektronik Putusan Nomor 869/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.
Untuk mencapai tujuan diatas, penulis melakukan penelitian ini adalah deskriptif, yaitu dengan cara menggambarkan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan jenis yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut permasalahan tindak pidana penghinaan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 869/Pid.Sus/2021/PN.BDG. Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan kasus. Data diperoleh melalui teknik studi literatur dan Analisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Aspek yuridis Majelis Hakim dalam Putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Melakukan perbuatan lebih dari 2 kali pada tahun 2018 sampai tahun 2020 Concurcus Realis dalam Pasal 65 KUHP. Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pertimbangan Hakim dalam Putusan No.869/Pid.Sus/2021/PN.BDG. Hakim menjatuhkan pidana 5 bulan dan dengan denda sejumlah Rp. 2000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment