Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERORANGAN APABILA TERJADI KERUGIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melahirkan PT jenis baru
yaitu Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil,
merupakan salah satu terobosan pemerintah yang diharapkan mampu menyerap
tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan investasi dalam
dan luar negeri di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan
Perseroan Perorangan sebagai Perseroan ditinjau dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja dan untuk menganalisis pertanggung jawaban pemegang saham
Perseroan Perorangan apabila terjadi kerugian ditinjau dari Perppu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
Metode yang digunakan dalam penelitian bersifat deskriptif, yaitu penelitian
yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat. Jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau
data sekunder. Penulis meneliti dengan menggunakan metode pendekatan terhadap
peraturan perundang-undangan (statute approach). Adapun seluruh data yang
diperoleh kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitiatif.
Hasil penelitian pertama, sejumlah ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja telah
memperluas makna Perseroan Terbatas dengan menghadirkan model Perseroan
Perorangan yang melahirkan sejumlah kontradiksi dalam konsep dasar Perseroan
Terbatas, Perseroan Perorangan didefinisikan dengan badan hukum perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil, Kemudian
ditegaskan kembali pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PP No.8 Tahun 2021 yang
berbunyi “Perseroan Perorangan baru bisa memperoleh status badan hukum setelah
didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara
elektronik”. Sertifikat pendaftaran yang didapatkan akan diterbitkan oleh Menteri
menjadi sertifikat pernyataan pendirian sesuai dengan Pasal 14 Permenkumham
Nomor 21 Tahun 2021. Kedua, tanggung jawab pemegang saham dalam Perseroan
Perorangan hanya bertanggung jawab atas saham yang dimilikinya, sepanjang tidak
ada hal-hal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153J ayat (2).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|