Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 714/Pid.B/2020/PN.Bdg
Penelitian ini dilatar belakangi oleh putusan pengadilan negeri Bandung
Nomor: 714/Pid.B/2020/PN.Bdg, terkait penerapan hukum tindak pidana penggelapan
dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana
penggelapan sesuai dakwaan Pasal 372 KUHP penggelapan Jo Pasal 55 ayat
(1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berisi tentang mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan yang serta melakukan perbuatan Jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP berisi tentang jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan
demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu
ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu
menjadi kejahatan atau pelanggaran, oleh karena itu terdapat permasalahan yang
menarik untuk dianalisis tentang penerapan hukum terhadap tindak pidana
penggelapan barang dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor: 714/Pid.B/2020/PN.Bdg dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam
memutus perkara tindak pidana penggelapan barang dihubungkan dengan Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 714/Pid.B/2020/PN.Bdg
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif,
yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis,
faktual, dan akurat dihubungkan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku secara menyeluruh dan sistematis. Jenis penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui penelitian
kepustakaan (library research). Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam
penelitian ini, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) digunakan
untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum dan pendekatan kasus (case
approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi dokumen
(study of document) atau studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian
ini adalah normatif kualitatif, yaitu analisis untuk menjawab permasalahan yang
diteliti tanpa menggunakan rumusan-rumusan statistik, tetapi berupa uraian
pembahasan.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama diperoleh simpulan bahwa
penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penggelapan secara
bersama, nomor putusan 714/Pid.B/2020/PN.Bdg telah tepat dan telah sesuai
dengan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa, sehingga
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penggelapan secara bersama sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hasil
penelitian yang kedua diperoleh simpulan bahwa pertimbangan hukum oleh hakim
dalam putusan 714/Pid.B/2020/PN.Bdg sudah tepat, karena berdasarkan
pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain mengalami
kerugian, kemudian hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan
dalam persidangan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|