Record Detail
Advanced Search
TINJUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA DALAM PERSPEKTIF PIDANA DAN PEMIDANAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 745/PID.B/2021/PN MDN)
Tindak pidana atau kejahatan sebagai perbuatan manusia selalu mengalami perkembangan sebagaimana perkembangan dari masyarakat itu sendiri, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja yang mengakibatkan luka membuat masyarakat tidak nyaman akan hal tersebut. Tujuan pertama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dalam perspektif pidana dan pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 745/Pid.B/2021/Pn Mdn). Kedua untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dalam perspektif pidana dan pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 754/Pid.B/2021/Pn.Mdn .
Permasalahan penelitian diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Berdasarakan hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama, Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 754/Pid.B/2021/Pn.Mdn, terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur, yaitu barang siapa dan dengan sengaja melakukan penganiayaan. Hasil penilitan terhadap permasalahan kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sudah tepat, karena sudah sesuai dengan keterangan saksi, surat, dan terdakwa serta adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Penjatuhan pidana ini tujuannya sesuai dengan Teori Gabungan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|