Image of ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEKERJAAN YANG DILAKUKAN SEBELUM KONTRAK DIBUAT DI LINGKUNGAN PT. KAI DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEKERJAAN YANG DILAKUKAN SEBELUM KONTRAK DIBUAT DI LINGKUNGAN PT. KAI DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA



Pada saat ini sebuah perjanjian tidak dapat terlepas dari kegiatan masyarakat sehari-hari, khususnya dalam menjalankan sebuah bisnis. Pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya perjanjian atau kontrak terlebih dahulu kerap terjadi dalam dunia industri. Telah banyak sorotan diarahkan pada berbagai masalah di seputar pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah maupun bumn, antara lain karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. Karenanya tujuan penelitian dari skripsi berjudul analisis yuridis mengenai pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak dibuat di lingkungan PT. KAI dihubungkan dengan KUHPerdata adalah Untuk mengetahui syarat-syarat sahnya melakukan pekerjaan di lingkungan PT. KAI dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak apabila terjadi sengketa dalam melakukan pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak dibuat di lingkungan PT. KAI.
Penelitian ini bersifat deskriptif kemudian menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. peneliti menggunakan teknik pengumpulan data wawancara (interview) dan observasi (observation) sebagai data primer dalam menyusun penelitian ini. Peneliti juga menggunakan data sekunder sebagai pendukung data primer, pada data sekunder peneliti membagi menjadi tiga kelompok. Kemudian data yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama syarat-syarat sahnya melakukan pekerjaan pada dasarnya berangkat dari syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Peraturan yang lebih khusus mengenai syarat sahnya melakukan pekerjaan di atur dalam Peraturan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KM.101/VII/1/KA-2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Bab IX mengenai manajemen pelaksanaan kontrak. Tanpa adanya kontrak terlebih dahulu maka potensi permasalahan akan lebih banyak terjadi. Kedua, pada dasarnya penyelesaian sengketa dapat dan biasanya dilakukan menggunakan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa melalui Lembaga litigasi (melalui pengadilan) dan penyelesaian sengketa melalui non-litigasi (di luar pengadilan). Di samping itu Peraturan Direksi pun mengatur mengenai sanksi pada Bab XII. Sanksi yang diberikan diantaranya teguran tertulis, digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, black list, ganti kerugian, denda keterlambatan dan penalti.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment