Image of DISKRIMINASI PEMILIHAN MITRA PENJUALAN TIKET UMRAH MENUJU JEDDAH DAN MADINAH OLEH PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK. DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 06/KPPU-L/2020)

DISKRIMINASI PEMILIHAN MITRA PENJUALAN TIKET UMRAH MENUJU JEDDAH DAN MADINAH OLEH PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK. DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 06/KPPU-L/2020)



Diskriminasi harga merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh pelaku usaha dimana pelaku usaha membuat kesepakatan yang mengakibatkan pembeli harus membayar harga yang berbeda dari pembeli yang lain terkait barang dan jasa yang sama, hal itu dianggap sebagai suatu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dilarang di dalam Undang - Undang No 5 Tahun 1999 dimana penelitian ini membahas terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi harga yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Sehingga, membuat KPPU melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap PT Garuda Indonesia. berdasarkan pendekatan rule of reason, PT Garuda Indonesia Tbk. telah terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 19 huruf d terkait diskriminasi harga dalam pelayanan jasa pemilihan mitra penjualan tiket umroh dari maddinah – jeddah sehingga membuat terjadinya persaingan usaha tidak sehat di dalamnya, serta dalam putusan majelis komisi KPPU
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian dekspriptif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
KPPU selaku komisi pengawas persaingan usaha dalam Putusan Nomor 06/KPPU-l/2020 yang menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Tbk) telah terbukti melanggar ketentuan yang tercantum pada pasal 19 huruf d Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang menjelaskan bahwa “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment