Image of ANALISIS YURIDIS ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN PENGADILAN 
NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR  38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst 
PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG 
DILAKUKAN OLEH JAKSA PINANGKI

ANALISIS YURIDIS ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA PINANGKI



Penelitian ini membahas mengenai putusan ultra petita pada tindak pidana korupsi yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/PN Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut terdakwa jaksa pinangki dijatuhkan hukuman pidana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan ultra petita diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta. Hal ini tentu bertentangan dengan KUHAP sebab, dalam menjatuhkan putusan pemidanaan hakim harus berpedoman pada surat dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum. Tujuan pertama dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 38/Pid.Sus-TPK/PN Jkt.Pst. Kedua, untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/PN Jkt.Pst, yang memutus lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum dapat dikualifikasikan sebagai putusan ultra petita.
Pada penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian pertama, menunjukan hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu rendah, dipandang tidak sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan mencederai rasa keadilan. Sebab prinsip dalam menjatuhkan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Sehingga timbul putusan yang menjatuhkan pidana lebih tinggi daripada jaksa penuntut umum. Hasil penelitian permasalahan kedua, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang memutus lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum dapat dikualifikasikan sebagai putusan ultra petita yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana, yaitu putusan pidana yang dijatuhkan melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment