Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PERSEROAN ATAS KEBIJAKAN YANG MERUGIKAN PEKERJA PKWT DITINJAU DARI UU PERSEROAN TERBATAS DAN UU KETENAGAKERJAAN
Perusahaan perseroan bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan
pekerja, termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab
perusahaan perseroan atas kebijakan yang merugikan pekerja PKWT berdasarkan
UU Perseroan Terbatas dan UU Ketenagakerjaan.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif.
Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Tanggung jawab perusahaan perseroan atas kebijakan yang merugikan
pekerja PKWT ditinjau dari UU Perseroan Terbatas lebih mengarah pada
tanggung jawab kontraktual (contractual liability). Hal ini dapat terjadi dalam hal
perusahaan perseroan yang diwakili direksi membuat perjanjian kerja dengan
pekerja PKWT. Jika perusahaan melanggar perjanjian kerja, maka perusahaan
dikatakan melakukan wanprestasi. Atas wanprestasi tersebut, pekerja PKWT
dapat meminta tanggung jawab perusahaan. Tanggung jawab ini dapat digugat
jika ada perjanjian kerja antara perusahaan (yang diwakili direksi) dengan pekerja
PKWT dan perusahaan tidak melaksanakan prestasi/kewajibannya sebagaimana
disepakati dalam perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja PKWT yang
bersangkutan. Tanggung jawab perusahaan perseroan sebagai pemberi kerja atas
kebijakan yang merugikan pekerja PKWT ditinjau dari UU Ketenagakerjaan dapat
mencakup tanggung jawab atas dasar wanprestasi (contractual liability) dan
tanggung jawab atas dasar perbuatan melawan hukum (tortious liability).
Tanggung jawab kontraktual dapat digugat karena terkait dengan ketentuan UU
Ketenagakerjaan yang menyatakan, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
didasarkan pada perjanjian kerja. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban
sesuai PKWT, maka terjadi wanprestasi dan pekerja PKWT dapat menggugat atas
dasar tanggung jawab kontraktual. Sementara itu, tanggung jawab atas dasar
perbuatan melawan hukum dapat digugat pekerja PKWT jika perusahaan
melanggar peraturan perundang-undangan, kepatutan dalam masyarakat, atau
kewajiban hukumnya sehingga merugikan pekerja PKWT. Untuk dapat
mengajukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum, pekerja PKWT
harus dapat membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan
perusahaan. Tanggung jawab ini didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|