Image of KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ANTAR-WARGA 
NEGARA INDONESIA BERBEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN 
DI LUAR NEGERI

KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ANTAR-WARGA NEGARA INDONESIA BERBEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa keabsahan
perkawinan antar-WNI berbeda agama yang dilaksanakan di luar negeri serta
mengetahui dan menganalisa pengaturan akibat hukum perkawinan antar-WNI
berbeda agama yang dilaksanakan di luar negeri.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif.
Keabsahan perkawinan antar-WNI berbeda agama yang dilaksanakan di luar
negeri pada dasarnya tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu
perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan
kepercayaan. Jika mengacu pada ketentuan itu, maka perkawinan tersebut dianggap
tidak sah. Namun, perkawinan seperti itu dapat dianggap sah dengan mengacu pada
ketentuan Pasal 56 UU Perkawinan; ketentuan GHR yang terkait dengan
perkawinan campuran beda agama karena dapat diberlakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 66 UU Perkawinan; dan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 35
UU Adminduk. UU Perkawinan tidak mengatur akibat hukum perkawinan antarWNI berbeda agama yang dilaksanakan di luar negeri. Hal yang diatur dalam UU
Perkawinan hanya mengenai akibat hukum yang terkait dengan kedudukan anak
dalam suatu perkawinan campuran (Pasal 62).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment