No image available for this title

Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Kasus Meninggalnya Bayi Debora



ABSTRAK

Penulis meneliti tentang kasus pasien bayi Debora yang meninggal dalam keadaaan gawat darurat di rumah sakit mitra keluarga kalideres lantaran tidak mendapat pertolongan lanjutan ke dalam ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit), dikaitkan dengan Pasal 190 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dan bagaimana daya guna sanksi pidananya.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat tentang penerapan dan daya guna sanksi pidana di dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dikaitkan dalam kasus meninggalnya Bayi Debora. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundng-undangan yang relevan dengan topik penelitian ini dan menelaah kasus terkait dengan masalah yang diteliti.data diperoleh dari studi literatur dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak rumah sakit berupa tidak memberikan pertolongan mengakibatkan bayi Debora meninggal. berdasarkan akibat yang ditimbulkan kematian, maka unsur yang terdapat pada Pasal 190 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dapat diterapkan sebagai pemberatan pidana kepada pemimpin rumah sakit mitra keluarga kalideres yang mengeluarkan peraturan administrasi berupa meminta uang muka kepada pasien gawat darurat. sedangkan untuk korporasi rumah sakit dapat dijatuhi Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit karena telah melanggar kewajiban rumah sakit pada Pasal 29 ayat (1) huruf b, c, e, f, m, n Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Daya guna sanksi pidana di dalam Pasal 190 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menggunakan sistem sanksi pemidanaan double track system, Yang merumuskan pemidanaan terhadap pemimpin rumah sakit mitra keluarga kalideres sebagai sarana penal guna memberikan efek jera atas perbuatannya yang tidak memberikan pertolongan terhadap pasien bayi Debora dan memberikan sanksi tindakan administratif terhadap rumah sakit sebagai sarana non-penal guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat, yaitu agar rumah sakit sebagai korporasi tidak melakukan perbuatannya lagi dan tidak mengutamakan keutungan financial semata tetapi lebih mengedepankan penyelamatan nyawa pasien.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
-