Image of PROSEDUR DAN IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE OLEH 
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN 
KEJAKSAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG 
PEHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KELADILAN 
RESTORATIF (STUDI KASUS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM 
PERKARA PENCURIAN NO : PRINT-2481/M.2.10/EOH.2/07/2022)

PROSEDUR DAN IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KELADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PENCURIAN NO : PRINT-2481/M.2.10/EOH.2/07/2022)



Restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara yang
dialkukan di luar sistem peradilan pidana, dengan korban, pelaku, keluarga
korban dan pelaku serta pihak pihak yang berkepentingan dengan tindak
pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian secara
bersama-sama. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui
dan menganalisis prosedur dan implementasi restorative justice dalam
proses penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota
Bandung berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No : 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
restoratif dalam perkara pencuria No : PRINT-2481/m.2.10/Eoh.2/07/2022.
Kedua, untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan penerapan
restorative justice dalam penghentia penuntutan oleh Kejaksaan Negeri
Kota Bandung.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis
normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder
berupa baham hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara studi
dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah pertama, melakukan kesepakatan
perdamaian antara tersangka M. Darmawan Alias Wawan Bin Hizudin
dengan korban Hilman Ahmad Fauzan yaitu, membuat kesepakatan
perdamaian secara tertulis di depan penuntut umum dengan pemenuhan
kewajiban tertentu tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun
sesuai dengan Pasal 9 hingga Pasal 14 Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan restoratif. Kedua, kendala yang dialami oleh para
jaksa dalam melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif pada perkara tindak pidana pencurian No: PRINT2481/m.2.10/Eoh.2/07/2022 di Kejaksaan Negeri Kota Bandung yaitu
sering adanya perbedaan mengenai makna keadilan dari pihak yang terkait
terhadap penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. Selain
itu, kurangnya integritas dan kejujuran para penegak hukum juga menjadi
kendala tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment