Image of TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP 
ANAK DIKAITKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM 
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9/PID.SUSANAK/20019/PN.LM

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIKAITKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9/PID.SUSANAK/20019/PN.LM



Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya
berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu,
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seorang
menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk
tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana pencabulan.
Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentangan dan
melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan
nafsu birahi kelamin, misalnya seorang laki-laki meraba kelamin seorang
perempuan. Tindak pidana pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana
(selanjutnya disebut KUHP) pada Bab XIV Buku ke-II yakni dimulai dari Pasal
289-296 KUHP, yang selanjutnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap
kesusilaan.
Spesifikasi penelitian adalah penelitian yang dilakukan penulis berupa
penelitian deskriptif (descriptive research). Penelitian deskriptif dimaksudkan
untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau
gejala-gejala lainnya. Penelitian deskriptif mempelajari masalah-masalah dalam
masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi,
termasuk tentang hubungan, kegiatan-kegiatan, sikap-sikap, pandanganpandangan, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruhnya dari
suatu fenomena.
Hasil dari penelitian utuk permasalahan pertama Penerapan hukum pidana
materil dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 9/Pis.Sus-Anak/2019/PN.Lmj.
Oleh Majelis Hakim yang menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Repulik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak karena korbannya anak dan dasar
pemberlakuannya adalah asas lex spesialis. Sedangakan hasil penelitian kedua dari
penelitian ini adalah Hakim dalam kasus ini mempertimbangkan unsur-unsur tindak
pidana yaitu Unsur “setiap orang”, dan Unsur “sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul"


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment