Image of PENIRUAN KARYA SENI “URBAN LIGHT” OLEH WISATA SELFIE 
RABBIT TOWN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 
NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI 
KASUS PUTUSAN NOMOR 31/PDT.SUS-HAK 
CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.)

PENIRUAN KARYA SENI “URBAN LIGHT” OLEH WISATA SELFIE RABBIT TOWN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 31/PDT.SUS-HAK CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.)



Pelindungan hukum merupakan suatu pelindungan yang diberikan kepada
subjek hukum dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang
berlaku dan pelaksanaannya dipaksa dengan suatu sanksi. Peniruan karya seni yang
dilakukan secara ilegal akan merugikan pencipta terlebih lagi merugikan pelanggar
hak cipta karena akan menimbulkan akibat hukum. Adapun tujuan penelitian adalah
Untuk mengetahui pelindungan hukum atas peniruan karya seni Urban Light oleh
wisata selfie Rabbit Town dan mengetahui akibat hukum atas peniruan karya seni
Urban Light oleh wisata selfie Rabbit Town.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian bersifat deskriptif
dengan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan (Library
Research) yang mempelajari data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Kemudian pendekatan kasus (case approach) menggunakan teknik pengumpulan
data melalui studi dokumen (study of document) terhadap data sekunder yang
selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat pertama, pelindungan hukum hak cipta
memiliki 2 (dua) upaya yaitu pelindungan hukum preventif dan represif. Preventif
yaitu berupa UUHC yang bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan atau
sengketa, sedangkan represif bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan atau
sengketa yang timbul melalui pengadilan litigasi dan non-litigasi. Pelindungan
terhadap karya seni rupa Urban Light dilindungi oleh upaya pelindungan hukum
preventif yang sudah diatur dalam UUHC dan saat ini yang digunakan adalah
UUHC No. 28 Tahun 2014 sebagai pencegahan terjadinya suatu sengketa dan
pelindungan hukum represif berupa penyelesaian sengketa litigasi sehingga
permasalahan peniruan yang dilakukan oleh pihak Rabbit Town mengakibatkan
timbulnya akibat hukum. Kedua, akibat hukum atas peniruan karya seni Urban
Light milik Chris Burden yang dilakukan oleh pihak Rabbit Town berdasarkan
putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah menyatakan
pihak Rabbit Town melakukan pelanggaran hak cipta, sehingga pihak Rabbit Town
harus segera memusnahkan instalasi Love Light dan semua benda dalam bentuk
apapun yang terdapat tulisan Love Light, membayar ganti rugi materiil sebesar
Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan mengumumkan permintaan maaf
kepada pihak Urban Light secara terbuka.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment