Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PELAKASANAAN KETENTUAN PASAL 61 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAHAN NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG BARAT
Sengketa tanah warisan sering terjadi, maka dari itu peralihan hak milik
atas tanah karena warisan harus didaftarkan, meskipun sudah secara tegas
disebutkan bahwa peralihan hak milik atas tanah karena warisan wajib didaftarkan
akan tetapi dalam prakteknya masih banyak tanah warisan yang belum didaftarkan
peralihannya sebagaimana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.,
oleh karena itu terdapat permasalahan yang menarik untuk dinalaisis, tentang
pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor Badan
Pertanahan Nasional di Kabupaten Bandung Barat, kendala apa yang di hadapi
dalam pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor
Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bandung Barat dan upaya yang harus
dilakukan dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik
atas Tanah karena Pewarisan di Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten
Bandung Barat.Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian
melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahanbahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode pendekatan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode analisis data yuridis
kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan
rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan, bahwa pelaksanaan
pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor Badan Pertanahan
Nasional di Kabupaten Bandung Barat Proses pendaftaran peralihan hak milik
atas tanah karena pewarisan untuk sudah cukup baik, tetapi masih ada yang belum
melaksanakannya, karena pewarisan banyak dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan
setelah pewaris meninggal dunia. Kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan
pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor Badan Pertanahan
Nasional di Kabupaten Bandung Barat yaitu pemohon pendaftaran hak masih
kurang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta saat penyelesaian peralihan
tersebut ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap peralihan hak yang
didaftarkan. Upaya apa yang harus dilakukan dalam menghadapi kendala dalam
pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan di Kantor Badan
Pertanahan Nasional di Kabupaten Bandung Barat, yaitu masyarakat pemegang
hak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, serta
dilakukannya penyuluhan-penyuluhan secara rutin oleh kantor pertanahan
mengenai kewajiban mendaftarkan setiap peralihan hak milik.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|