Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA
LAGU MUSISI INDEPENDEN DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU MUSISI INDEPENDEN DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA



Musisi Independen yang melakukan sendiri semua kegiatan usaha mereka,
banyak yang tidak mengetahui tentang hal-hal hukum seperti Hak Cipta dan
Undang-undangnya. Hal ini membuat banyak karya musik independen yang tidak
terdaftar secara hukum atau membuat beberapa dari musisi-musisi Independen ini
tidak mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan untuk suatu karya
cipta. Ada banyak pelanggaran yang dilakukan kepada karya cipta lagu yang dialami
oleh Musisi Independen beberapa tahun kebelakang. Banyak dari mereka yang
karyanya diambil oleh oknum tertentu, dengan cara mendaftarkan karya tanpa izin
atau sepengetahuan Pencipta aslinya. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap karya lagu atau musik Musisi
Independen, faktor- faktor penghambat yang menyebabkan Musisi Independen tidak
mendaftarkan karya ciptanya secara hukum, dan bagaimana upaya dan langkah
hukum Musisi Independen dalam melindungi hak dari karya ciptanya.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian
yuridis normatif adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan data-data tersebut dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Setelah proses penelitian dilakukan, hasil penelitian yang didapat adalah: (1)
Perlindungan mengenai hak cipta merupakan hak yang otomatis didapatkan ketika
sebuah karya sudah ada dalam bentuk nyata. Musisi atau Musisi Independen dapat
dengan mudah mendapatkan rasa aman atas hak moral dan hak ekonominya, karena
perlindungan yang diberikan kepada karya cipta maupun Pencipta telah diatur
sedemikian rupa oleh UUHC No.28 Tahun 2014. (2) Kendala yang dihadapi oleh
Musisi Independen adalah kendala informasi terkini mengenai peraturan baru
mengenai Hak Cipta. Selain itu kendala yang dihadapi untuk pencatatan Hak Cipta
adalah rumitnya prosedur dan proses pencatatan di DJKI. Musisi Independen juga
belum sadar betul akan pentingnya mencatatkan karya mereka. Musisi Independen
sendiri banyak yang kesulitan dalam mengimplementasikan aturan - aturan hukum
yang berlaku terutama mengenai UUHC No.28 Tahun 2014. (3) Dalam rangka
melindungi karya cipta serta menghentikan segala bentuk penyerobotan pencatatan
karya cipta, khususnya Musisi Independen perlu membuat langkah pasti seperti
memulai mendaftarkan pencatatan karya cipta ke DJKI.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment