Record Detail
Advanced Search
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG TIDAK NETRAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Sudah seharusnya ASN memegang teguh netralitas terhadap politik,
sehingga segala tindakan yang dilakukan merupakan tindakan objektif sematamata
dilakukan sesuai jabatannya dalam rangka menjalan tugas dan fungsi sebagai
pelayanan publik. Tujuan dari gerakan reformasi dalam segala bidang termasuk
reformasi birokrasi akan terwujud. Berdasarkan fenomena-fenomena tersebut
maka sangat penting untuk dilakukan sebuah penelitian yang komprehensif untuk
dapat merumuskan sebuah gagasan dan rancangan kebijakan dalam rangka
mewujudkan good governance dengan ASN yang memegang teguh prinsip
netralitas. Dalam konsteks UU ASN, konsep pengembangan human capital dapat
dilihat pada Pasal 51 UU ASN, yang menyatakan bahwa manajemen ASN
diselenggarakan berdasarkan sistem Merit. Tujuan dari penelitian ini: (1) Untuk
mengetahui kedudukan ASN sebagai aparatur negara yang memiliki hak pilih
dalam kontestansi Pilkada; (2) Untuk mengetahui ancaman pidana bagi ASN yang
tidak netral terhadap Pilkada; dan (3) Untuk mengetahui penegakan hukum pidana
terhadap ASN yang tidak netral.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan data sekunder
sebagai sumber utama berupa bahan-bahan hukum primer. Aturan hukum
mengenai netralitas ASN sebagai pisau analisis kasus yang dimunculkan dalam
tesis ini.
Hasil dari penelitian ini sebagai berikut: (1) Profesi ASN memiliki hak pilih
tidak diatur secara tegas, berbeda dengan TNI dan POLRI. Hak pilih ASN
berdasarkan Pasal 28 UU Pemilu, yang secara tersurat sebagai WNI yang pada
waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah/pernah; (2) Ancaman hukuman pidana bagi ASN yang tidak
netral, tidak netral diklasifikasikan adanya peran sebagai pelaksana dan Tim
Kampanye Pemilu. Peran keaktifan dalam kegiatan kampanye memiliki
konsekuensi hukum sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 494 UU Pemilu,
bahwasannya setiap ASN yang melanggar larangan Pasal 280 ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”; dan (3) Penegakan sanksi pidana bagi ASN
yang tidak netral, sampai saat ini belumlah terealisasikan, hal ini tentunya karena
belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara tegas menjabarkan
unsur tindak pidana dari ketidaknetralan ASN dan proses penyidikannya pun
belum ada undang-undang yang mengaturnya. Sehingga ketidaknetralan ASN
hanya berkonsekuensi administrasi, sebagaimana diatur di dalam SKB Netralitas
ASN.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|