No image available for this title

TINJAUAN TERHADAP MEDIASI PENAL DALAM KASUS TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



Mediasi penal sebagai alternatif sistem peradilan saat ini sangat diperlukan sebagai alternatif dalam perkara pidana yang menekankan 
pada pemulihan atas kerugian yang dialami korban dan atau masyarakat sebagai akibat dari perbuatan pelaku, serta melibatkan pelaku dan korban secara aktif dan langsung di dalam penyelesaiannya. Mediasi penal dapat digunakan sebagai pendekatan keadilan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang memfokuskan kepada kebutuhan dari para korban, pelaku, dan juga masyarakat.
Pengaturan mengenai pidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- Lintas Angkutan Jalan yang dapat diterapkandengen penyelesaian melalui mediasi penal sebagai upaya yang mengedepankan kepentingan dari korban hingga terjadinya win-win solution demi mewujudkannya rasa keadilan dan kemanusian baik bagi korban maupun pelaku.
Penerapan mediasi penal pada suatu tindak pidana kecelakaan lalu lintas, mulai dari jenis kecelakaan seperti apa yang dapat di mediasi penal hingga bagaimana proses penerapan dan juga kendala dalam menerapkan mediasi penal sebagai alternatif dalam sistem peradilan pidana pada kasus kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta tujuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disahkan yaitu salah satunya dalam rangka menekan tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi di Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment