Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 374 KITAB UNDANG-UNDANG 
HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN 
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG 
NOMOR 184/PID.B/2021/PN.BLB

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 374 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 184/PID.B/2021/PN.BLB



Di Indonesia terdapat klasifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya yakni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dalam sebuah perusahaan tertentu dengan
menggunakan kedudukannya. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan moral dan kepercayaan atas kejujuran seseorang yang berujung dengan adanya kebohongan terhadap kepercayaan tersebut yang memanfaatkan jabatan itu sendiri. Penulis meneliti mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas pertanggungjawaban pidana, dengan tujuan yaitu, untuk mengetahui bagaimana penerapan unsur-unsur objektif terhadap pelaku berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan pembuktian kesalahan sebagai pertanggungjawaban pidana, serta daya guna penjatuhan sanksi terhadap pelaku.
Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat. Penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan secara tertulis.
Berdasarkan hasil dari penelitian untuk penerapan unsur-unsur objektif terhadap pelaku berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan penjualan alat-alat listrik, uang pembayaran dari costumer yang tidak disetorkan ke perusahaan, dan terdakwa juga melakukan order fiktif seolah-olah toko memesan barang padahal toko dimaksud tidak pernah melakukan pemesanan barang, serta terdakwa tidak mengembalikan barang retur yang seharusnya oleh terdakwa di kembalikan kepada pihak perusahaan. Pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan atau tindakan terdakwa berupa suatu kesegajaan bahwa barang tersebut milik orang lain, dan terdakwa menjualnya dan uang hasil penjualannya tidak disetorkan kepada perusahaan. Daya guna penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa, hakim dalam memutuskan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Penulis merasa pidana penjara yang di putus oleh hakim cukup ringan. Sehingga terhadap efektivitas penjatuhan sanksi pidana tersebut tidak membuat jera, serta tidak memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan suatu tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment