Image of ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DEBITUR PERORANGAN
KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SENTOSA MULTI ARTIA
DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DIHUBUNGKAN DENGAN
B U K U I I I K U H P E R D A T A J O U N D A NG -U N D A NG N O M O R 2 5 T A H U N 
1 9 9 2 TENTANG P E R K O P E R A S IA N (STUDI KASUS PUTUSAN
P E NGADI LAN N E G E R I BANYUWANGI N O M O R 95/ PDT.G.S/ 2021/ PN BYW)

ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DEBITUR PERORANGAN KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SENTOSA MULTI ARTIA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DIHUBUNGKAN DENGAN B U K U I I I K U H P E R D A T A J O U N D A NG -U N D A NG N O M O R 2 5 T A H U N 1 9 9 2 TENTANG P E R K O P E R A S IA N (STUDI KASUS PUTUSAN P E NGADI LAN N E G E R I BANYUWANGI N O M O R 95/ PDT.G.S/ 2021/ PN BYW)



Koperasi Simpan pinjam pada umumnya adalah suatu bentuk badan usaha atau
persekutuan ekonomi, yakni suatu perkumpulan yang anggota-anggotanya adalah
para langganannya (patrons). Meskipun dalam Buku III KUHPerdata dan UndangUndang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi yang mengatur mengenai koperasi dan
perjanjian pinjam-meminjam masih banyak ditemui pelanggaran dalam hal
wanprestasi oleh debitur. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk
wanprestasi oleh debitur dan untuk mengetahui akibat hukum bagi Koperasi Siman
Pinjam Sentosa Multi Artia dan debitur Atas Putusan Pengadilan Banyumas Nomor
95/Pdt.G.S/2021/PN. Bym.
Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik
pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi kepustakaan, yakni menelaah
bahan-bahan pustaka berupa buku-buku dan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji. Metode analisis
data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk
wanprestasi oleh debitur dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor
95/Pdt.G.S/2021/PN Byw adalah debitur tidak memenuhi kewajiban/ wanprestasi/
ingkar janji, yaitu tidak melaksanakan/melanggar Pasal 1 Surat perjanjian
Pengakuan Hutang Tanggal 30 Desember 2019 dan juga melanggar bentuk
wanprestasi poin ke 3 yaitu melakukan apa yang sudah diperjanjikan tetapi
terlambat serta Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa
yang tertera di Pasal 1763 KUHPerdata tentang kewajiban si Perminjam. Hal ini
menyebakan pinjaman menunggak dengan total sebesar Rp 40.228.290,- (empat
puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah).
Akibat hukum bagi Koperasi Simpan Pinjam Sentosa Multi Artha dan Debitur atas
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 95/Pdt.G.S/2021/PN Byw
adalah menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah
Wanprestasi kepada Penggugat, menghukum Para Tergugat untuk membayar
lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga)
kepada Penggugat sebesar Rp 25.687.500,- (dua puluh lima juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah putusan ini berkekuatan
hukum tetap


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment